Sebanyak 721 botol minuman keras berbagai jenis, termasuk minuman tradisional jenis tuak, dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung di depan Markas Komando (Mako) Satpol PP Agam, Kompleks Stadion Bukik Bunian, Lubuk Basung, Senin (16/3/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Agam Bidang Politik dan Pemerintahan, Dandi Pribadi, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Agam yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Agam, Pengadilan Negeri Agam, serta instansi terkait lainnya.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Agam, Fauzi, STTP, M.Si, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku setelah melalui proses pemeriksaan dan administrasi yang lengkap.
Menurutnya, ratusan botol minuman keras tersebut merupakan hasil penyitaan dari berbagai operasi penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP Agam di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Agam.
“Seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses pemeriksaan serta administrasi sesuai ketentuan yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk dimusnahkan,” ujar Fauzi.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai unsur penegak hukum, termasuk Polres Agam, Kejaksaan Negeri Agam, dan Pengadilan Negeri Agam sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.
“Berdasarkan kesepakatan bersama, barang bukti pelanggaran penyakit masyarakat ini dimusnahkan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2001 serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku,” jelasnya.
Fauzi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Agam dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sekaligus menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Satpol PP Agam juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengedarkan minuman keras karena selain melanggar peraturan daerah, juga dapat memicu berbagai permasalahan sosial dan gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kabupaten Agam berharap terciptanya kondisi daerah yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.(Diwarsyah)
