Respons Cepat Polres Agam, Pengguna Sabu Dibekuk di Palembayan Saat Dini Hari.

https://cahayarealita.com
By -
0

Kab. Agam, Mediorra.com – Komitmen Polres Agam dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Palembayan. Tim Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan seorang pria berinisial IR (37) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu pada Senin (1/6/2026) dini hari.


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.40 WIB di depan sebuah kedai yang berada di Jorong Tapian Kandih, Kecamatan Palembayan. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Aiptu Hadi Dasmana bersama personel Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam.


Dari hasil penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur hukum dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga sabu. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok merek Class Mild yang dibungkus plastik klip bening.


Kapolres Agam, AKBP Muari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.


“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar AKBP Muari.


Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Agam dalam merespons setiap laporan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.


“Kami berharap penangkapan ini dapat mengurangi keresahan masyarakat dan menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan dalam memerangi narkoba,” tegasnya.


Selain satu paket sabu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna pink yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.


Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Irfan Leo Dinata, SH, MH, menyampaikan bahwa tersangka telah mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan saat proses penangkapan.


“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga sedang melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang memasok narkotika tersebut,” ungkapnya.


Penyidik, lanjutnya, akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, termasuk pengujian laboratorium terhadap barang bukti serta penelusuran jalur peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.


Atas perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.


Polres Agam menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika hingga ke tingkat akar rumput. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.


Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Dengan dukungan informasi dari warga dan respons cepat kepolisian, diharapkan Kabupaten Agam semakin kondusif serta terbebas dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.(Diwarsyah)


 

Tags:

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)