Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Palembayan, Polres Agam Peragakan 19 Adegan

https://cahayarealita.com
By -
0


Kab.Agam, CR — Polres Agam menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial J di Jorong Pasar Palembayan, Kenagarian Ampek Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Rekonstruksi dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Agam/Polda Sumatera Barat tertanggal 31 Maret 2026.


Kegiatan rekonstruksi yang dilaksanakan pada Kamis (21/5) tersebut memperagakan sebanyak 19 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka berinisial A terhadap korban.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus bermula ketika tersangka diduga melihat korban membawa uang tunai saat berbelanja di kawasan Pasar Palembayan. Dari peristiwa itu, tersangka diduga memiliki niat untuk melakukan tindak pencurian terhadap korban.


Dalam rekonstruksi diperagakan bagaimana tersangka mendatangi rumah korban dengan alasan mengajak korban menemui kerabat yang dikabarkan sakit. Korban kemudian berjalan menuju arah puskesmas, sementara tersangka mengikuti dari belakang.


Di tengah perjalanan yang sepi, tersangka diduga melakukan penyerangan terhadap korban hingga menyebabkan korban mengalami luka serius. Beberapa saksi dalam rekonstruksi juga diperlihatkan mendengar teriakan korban pada saat kejadian, namun tidak berani mendekat karena situasi gelap dan mencekam.


Rekonstruksi selanjutnya memperagakan dugaan upaya tersangka memindahkan tubuh korban ke area lereng di tepi jalan sebelum kemudian menguburkannya di kawasan persawahan yang tidak jauh dari lokasi kejadian.




Selain itu, tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak dengan menutupi lokasi penguburan menggunakan rerumputan dan pelepah pinang serta membersihkan bercak darah di sekitar tempat kejadian perkara.


Kasat Reskrim Polres Agam, Rinto Alwi, menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta hasil penyidikan dan keterangan para saksi.


“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memberikan gambaran terkait rangkaian peristiwa yang sedang ditangani penyidik,” ujarnya.


Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Selain itu, Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di pusat keramaian, termasuk ketika berbelanja di pasar tradisional.


“Masyarakat diharapkan tidak membawa uang tunai dalam jumlah berlebihan maupun menggunakan perhiasan mencolok yang dapat memicu terjadinya tindak pencurian ataupun kejahatan lainnya,” imbaunya.


Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif Satreskrim Polres Agam guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(Diwarsyah)

Tags:

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)